"60 pengacara ini telah dibagi menjadi 6 koordinator, yang fokus akan menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini dan berjuang untuk Bapak Rudiana dalam mencari keadilan," imbuhnya.
Pitra mengklaim esensi dari hadirnya ke-60 pengacara itu, termasuk dirinya bukan untuk melawan siapapun. Dia mengaku ingin meluruskan kebenaran dan opini-opini yang menyesatkan di tengah publik pada hari ini.
Baca Juga:
Kontroversi dan Keinginan Terakhir Alvin Lim Sebelum Tutup Usia
Dia menjelaskan kliennya adalah anggota polisi aktif, sangat tunduk dan patuh ikatan dinas. Oleh sebab itu, Rudiana tidak banyak berkoar-koar.
"Sehingga selama ini mungkin teman-teman bertanya, kenapa Bapak Rudiana itu tidak bicara? Kenapa Bapak Rudiana itu bungkam? Kenapa Bapak Rudiana itu melarikan diri?" ujarnya.
"Saya jawab, itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam, dan tidak ada untuk lari dari tanggung jawab," imbuhnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pelaku Penembak Pengacara Tewas di Bone Pakai Senapan Angin
Pitra menjelaskan polisi harus patuh pada Perpol nomor 7 tahun 2022. Artinya, kata dia, jika seumpamanya perintah peraturan dan perintah hukum itu boleh berkewajiban untuk menyampaikan opini terhadap suatu hal, tentu Rudiana akan laksanakan.
"Akan tetapi, karena hubungan kedinasan dan keterikatan kedinasan, beliau harus mematuhi SOP yang ada di internal kepolisian. Apalagi kasus hukum ini telah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat, yang tentunya terkait dengan persoalan hukum. Tidak ada kapasitas beliau untuk menjawab itu," ucap dia.
Pitra pun membantah berbagai isu yang dituduhkan kepada kliennya, termasuk dugaan mengarahkan saksi Dede dalam memberikan keterangan palsu.