WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang selama ini beroperasi melalui sejumlah situs populer.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Senin (25/8/2025), mengatakan bahwa penyidik menangkap tiga orang dalam pembongkaran kasus ini, yakni AF, BI, dan MR.
Baca Juga:
Drama Sengketa Anak RK–Lisa Memasuki Babak Krusial, Tes DNA Jadi Bukti Resmi
Ketiganya berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin.
“Situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin diketahui melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia,” ujarnya.
Diterangkan Rizki, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu.
Baca Juga:
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Selebgram Lisa Terbukti Tidak Cocok
Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.
Ketiganya pun ditangkap di pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara.
Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” kata Rizki.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.
Rizki menyampaikan bahwa keterangan lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]