WahanaNews.co | Proyek
pembangunan saluran u-ditch Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta
Utara terkesan menghambur-hamburkan anggaran dan berpotensi menimbulkan
kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah
berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 yaitu untuk menghasilkan barang/jasa yang
tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,
waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Proyek pemerintah yang tidak sesuai atau lebih rendah
dari ketentuan dalam spesifikasi teknis berdampak pada masa pakainya yang hanya
mencapai 50-60 persen dari seharusnya, kondisi tersebut sangat berpotensi
menimbulkan kerugian keuangan negara
Keberadaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
dalam hal ini Inspektur Provinsi DKI Jakarta maupun Inspektur Pembantu Kota Adm
Jakarta Utara tidak bisa merubah prilaku nakal oknum pejabat dilingkungan
tugasnya.
Sementara pengawas dari SKPD terkait seolah tutup mata
dengan kondisi pekerjaan dilapangan. Kuat dugaan telah terjadi kesepakatan
terselubung yang saling menguntungkan antara pengawas pekerjaan dengan
kontraktor pelaksana, sehingga pengawasan dilakukan hanya sebagai
formalitas.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Selain itu, beredar surat pernyataan sikap dari Forum
Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB), pernyataan sikap yang ditanda tangani
Purwanto dari FKTMB dan 5 Ketua RW yaitu Ketua RW 08, 09, 010, 011 dan Keua RW
022.
Inti dari pernyataan sikap tersebut, adanya upaya dari
oknum media ataupun LSM yang mengganggu dan menghambat jalannya pembangunan
infrastruktur di Kp Tanah Merah dan akan melakukan aksi besar-besaran ke oknum
media ataupun LSM yang mengganggu dan menghambat jalannya pembangunan
infrastruktur di Kp Tanah Merah.
Namun tidak dijelaskan secara rinci seperti apa upaya
yang dilakukan oleh oknum media ataupun LSM yang mengganggu dan menghambat
jalannya pembangunan infrastruktur di Kp. Tanah Merah tersebut.
Banyak kalangan menilai bahwa pernyataan sikap
tersebut adalah upaya untuk membelenggu media maupun LSM dalam mencari bukti
dugaan penyimpangan pelaksanaan pengerjaan saluran u-ditch di Kelurahan Rawa
Badak Selatan. Ada indikasi keterlibatan oknum Sudin PRKP Jakarta Utara dan
kontraktor pelaksana atas pernyataan sikap tersebut.
Berdasarkan data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara diketahu
bahwa, anggaran pembangunan saluran lingkungan di 6 Kecamatan wilayah Kota Adm
Jakarta Utara mencapai Rp 27 miliar ditambah dengan peningkatan sarana
prasarana lingkungan kawasan permukiman kumuh senilai Rp 4 miliar.
Untuk menghindari timbulnya kerugian keuangan Pemprov
DKI Jakarta yang lebih besar dan agar menimbulkan efek jera bagi oknum
bermental korup, sudah selayaknya aparat penegak hukum dalam hal ini
Kabareskrim Mabes Polri maupun Unit Tipikor Krimsus Kepolisian Daerah Metro
Jakarta Raya melakukan penyelidikan
dengan memeriksa seluruh oknum yang diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan
tersebut, baik dari pihak Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Adm Jakarta Utara maupun pihak rekanan sebagai pelaksana kegiatan.
Sebab Polri sebagai salah satu institusi yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan
kasus korupsi, termasuk dalam pemeriksaan korupsi pengadaan barang dan jasa
tentunya dituntut berperan aktif dalam menanggulangi masalah tersebut melalui
cara-cara yang profesional dan proporsional, dengan tetap menjungjung tinggi
supremasi hukum.
Melalui peran aktif Polri diharapkan kasus korupsi di
sektor pengadaan barang dan jasa dapat dikurangi secara siqnifikan dan yang
lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin
meningkat. (Tio)