WahanaNews.co | Dikhawatirkan kabur, Bareskrim Polri menahan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich guru yang merekrut dan mengajari Indra Kesuma alias Indra Kenz di dunia binary option.
Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Penahanan dilakukan usai Fakarich ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan maraton kemarin.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Dia menyebutkan, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
"Penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir tersangka bakal melakukan tindak pidana lagi hingga menghilang barang bukti," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Fakarich melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.