WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengusutan penyelundupan pasir timah ilegal terus bergulir setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyita satu kapal yang diduga menjadi sarana distribusi dari Bangka Selatan menuju Malaysia.
Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya terkait pengiriman pasir timah seberat 7,5 ton yang berhasil diungkap aparat.
Baca Juga:
Tiga Petinggi PT DSI Jadi Tersangka, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni kepada awak media di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Irhamni menjelaskan bahwa kapal tersebut disita di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Selain menyita kapal, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga:
Bareskrim Kejar Aset PT DSI, Jejak Uang Jadi Kunci Pemulihan Korban
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram. Namun, dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ungkapnya.
Ia menyebutkan 50 kilogram pasir timah tersebut merupakan bagian yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia saat pengungkapan kasus.
Di samping itu, penyidik turut menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan oleh 11 pelaku dalam praktik penyelundupan tersebut.
Saat ini, alat komunikasi tersebut masih dalam tahap analisis guna menelusuri jejaring pelaku dan mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan 11 anak buah kapal asal Kepulauan Riau sebagai tersangka penyelundupan pasir timah 7,5 ton setelah mereka dideportasi dari Malaysia.
Kesebelas tersangka masing-masing berinisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).
Mereka diketahui merupakan warga Pulau Belakang Padang, Kota Batam, dan masih memiliki hubungan kekerabatan.
Para tersangka dideportasi bersama 122 pekerja migran Indonesia lainnya yang difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepulauan Riau pada Kamis (29/1/2026).
Kasus ini bermula ketika 11 ABK tersebut diamankan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia pada Oktober 2025 karena memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa dokumen resmi.
Di Malaysia, mereka diproses atas pelanggaran keimigrasian dan menjalani penahanan selama tiga bulan di rumah detensi setempat.
Pemulangan para ABK tersebut ke Indonesia dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]