Namun, uang tersebut malah disalurkan ke rekening pribadi pimpinan Ponpes Al Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang membayar angsuran pinjaman tersebut melalui rekening yayasan.
"Dana yang seharusnya dipinjam oleh yayasan, malah dialirkan ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kemudian, pembayaran angsuran dilakukan melalui rekening yayasan," ungkap Whisnu dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Selain itu, Panji juga diduga menggunakan dana yayasan hingga mencapai jumlah ratusan miliar.
Dalam perkara penggelapan ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Panji juga dihadapkan pada Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Tak hanya itu, ia juga dihadapkan pada Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.