WahanaNews.co | Terduga pelaku yang mengubah lafadz
lantunan adzan menjadi hayya alal jihad
ternyata seorang pemuda warga
Sukabumi, Jawa Barat.
SYM (22) ditangkap aparat Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri
di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa
Barat, Jumat (4/12/2020) dini hari.
Baca Juga:
Departemen Penyiaran Malaysia Minta Maaf ke Publik, Ada Apa?
Rekaman video SYM yang tampak ingin menunaikan shalat bersama sejumlah orang, viral di media sosial lantaran mengubah lafadz adzan
hayya alash sholah
menjadi hayya alal jihad. Video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan SYM
menjadi imam shalat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menjelaskan,
saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan.
"Melakukan penangkapan
terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,"
ujarnya.
Baca Juga:
Tak Ada Larangan Adzan Pakai Pengeras Suara
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pun sudah menetapkan
SYM sebagai tersangka penyebar informasi yang menimbulkan SARA.
"Tersangka atas nama SYM (22). Dia diamankan pukul 02.45 WIB di
Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat," ujar Argo, dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Selain penangkapan SYM, tim Direktorat Siber Bareskrim juga
mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu unit handphone Vivo
berwarna merah, satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup
kepala jenis peci
warna putih,
dan satu buah sarung kain.
Pakaian tersebut diduga yang
dikenakan pelaku saat melantunkan adzan hayya alal jihad seperti dalam video yang viral di media sosial.
Kasus adzan
jihad ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02
Desember 2020.
Atas perbuatannya, SYM disangkakan melanggar pasal Pasal 45A
ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP. [qnt]