WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mantan Wali Kota Cimaji, Ajay M Priatna pada Rabu (17/8/2022).
Padahal Ajay baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Penangkapan Ajay dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga:
Mi Bakso dan Cuanki 'Apaw': Lezatnya Gak Bikin Kantong Boncos!
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (17/8).
Namun, Ali belum mengungkap dugaan kasus yang menjerat Ajay. Menurutnya, Ajay masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya," katanya.
Baca Juga:
Panglima TNI Bagikan 300 Paket Sembako untuk Pesantren dan Masyarakat
Ajay sebelumnya menjalani masa hukuman dua tahun di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.
Selama proses hukuman, nama Ajay belakangan kembali mencuat dalam kasus suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Robin telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari lalu.