Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Terdakwa Faisal lalu bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko.
Saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya.
Polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan ditemukan 1 tas kain warna biru berisi sabu dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Kemudian 1 tas kain warna merah jambu berisi sabu dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih berisi sabu dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.
Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada polisi bahwa narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.