WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua pria asal Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).
Keduanya terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Langkat tujuan Aceh.
Baca Juga:
Belajar dari Aceh, Kemendagri Teliti Klaim 13 Pulau yang Dipersengketakan 2 Kabupaten di Jatim
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/1).
Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram," sebut hakim Arfan Yani.
Baca Juga:
Duduk di Samping Putin, Prabowo Pamer Rekonsiliasi Epik dengan Eks Komandan GAM
Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," ucap hakim Arfan Yani.
Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan. Sebelumnya, jaksa meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.