"Bukan (kampanye). Kepergian saya untuk kunjungan kerja Komite II DPD RI," kata Fahira saat dikonfirmasi.
Benny sebelumnya menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024. Salah satu di antaranya terjadi di Kepulauan Seribu.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
"Hari ini ada beberapa informasi yang masuk. Di Kepulauan Seribu itu ada kampanye yang memakai fasilitas pemerintah, dalam hal ini kapal," ujar Benny.
Selain di Kepulauan Seribu, pelanggaran yang diduga juga terjadi di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Benny menyatakan bahwa dugaan pelanggaran di Jakarta Barat melibatkan ketua RT dan RW yang menunjukkan dukungan terhadap calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai.
Baca Juga:
DPRK Subulussalam di Mita Mencoret 2 Nama Calon Anggota Baitul Mal dari 8 yang Diusulkan Wali Kota
"Sementara di Jakarta Timur, terdapat dua kasus dugaan pelanggaran. Panwascam dilaporkan melakukan pemerasan, dan juga terjadi pembagian sembako di sana," ujar Benny.
Semua laporan terkait dugaan pelanggaran ini masih dalam proses penelusuran. Bawaslu di tingkat kota dan Kepulauan Seribu masih aktif menginvestigasi laporan-laporan tersebut.
"Benny menegaskan, "Saya sudah meminta kepada jajaran kami untuk menangani ini demi kepastian hukum dan keadilan. Ini harus ditindaklanjuti."