WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye selama periode masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Lolly Suhenty, salah satu anggota Bawaslu RI, menyampaikan pesan ini dalam sebuah konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada hari Minggu (11/2). Lolly menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengaktifkan patroli siber untuk secara aktif memantau akun-akun yang terdaftar oleh peserta pemilu, termasuk akun pribadi mereka.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 Laporkan Dugaan ‘Money Politik’ ke Bawaslu Kota Bekasi
Tujuan dari patroli siber ini, menurut Lolly, adalah untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas kampanye yang terjadi di media sosial yang terdaftar selama masa tenang pemilu.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly, melansir Antara, Senin (12/2/2024).
KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.
Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.
Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]