Abdul Roup, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masayakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jakbar pada kesempatan itu juga menjelaskan telah melakukan 6 langkah agar pelanggaran pemilu 2024 di Jakarta Barat tidak terjadi.
“Pencegahan dalam bentuk naskah dinas (surat) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakbar berjumlah 19 jenis surat yang terdiri 12 surat imbauan, 3 surat hasil pengawasan, 2 surat instruksi dan 2 rekomendasi,” jelas Abdul sebagai langkah pertama.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Bawaslu Jakbar juga telah melakukan 18 surat perjanjian kerja sama (MoU) dengan pihak-pihak eksternal sebagai upaya pengawasan pemilu partisipatif. Termasuk pembentukan Kampung Anti Politisasi SARA, Isu-isu Negatif dan Hoax.
Langkah berikutnya adalah Patroli Kawal Hak Pilih sebagai upaya Bawaslu dengan Jajarannya dalam mengawal proses Tahapan Pemilu di Jakarta Barat juga telah dilakukan Bawaslu Jakbar.
Dan langkah terakhir, Bawaslu Jakbar telah melakukan roadshow dengan Partai Politik menjelang tahapan pemilu dimulai.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Rapat Conpress Publikasi dan Dokumentasi Bawaaslu Jakarta Barat ini dihadiri juga oleh Fitriani Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat dan Anta Ovia Bancin Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.