Kemudian, syarat material yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.
"Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu," kata Subair.
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
Sementara itu, anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
"Karena ini pidana, jadi bukan ditangani Bawaslu sendiri, akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran)," ucap Astuti.
Sebelumnya, Gibran melakukan safari politik dan menggelar pertemuan bersama Raja-Raja atau Kepala Desa Maluku Tengah dan Kota Ambon di Ambon. Pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena diduga sebagai pelanggaran pemilu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Politik Uang PSU Serang, Bawaslu Periksa 12 Orang
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.