WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian tak melantik Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore.
Permintaan itu menyusul status Orient
sebagai warga negara Amerika Serikat.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menyebut Orient tak memenuhi syarat
sebagai Bupati. Sebab Orient masih memiliki dua kewarganegaraan.
"Dalam rekomendasinya, Bawaslu
meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu
Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Ratna dalam keterangan
tertulis, Senin (15/2/2021).
Ratna memahami Orient telah ditetapkan
sebagai bupati terpilih lewat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor
25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Namun,
menurutnya, status kewarganegaraan Orient jadi temuan hukum baru.
Ratna menyampaikan, seseorang akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah
memiliki kewarganegaraan lain.
Ia merujuk Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007.
Dengan begitu, kata Ratna, Orient buka
lagi WNI karena telah berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Sehingga Orient tak lagi memenuhi
syarat pencalonan dalam pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
"Bawaslu meminta Mendagri tak
melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orent sebagai Bupati Kabupaten Sabu
Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan
ganda tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Sabu Raijua
terpilih Orient Patriot Riwu Kore menjadi sorotan karena
berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Hal itu diketahui lewat surat resmi
Kedubes Amerika Serikat kepada Bawaslu Sabu Raijua pada 1 Februari.
Kemendagri menyatakan Orient tercatat
dalam sistem kependudukan sebagai WNI.
Namun, Dirjen Dukcapil Kemendagri
Zudan Arif Fakrulloh memastikan Orient memiliki paspor AS.
Namun, Orient membantahnya.
Politikus PDIP itu menyatakan dirinya
adalah WNI. Ia pun mengklaim telah melalui tahap seleksi yang sah.
"Saya WNI yang sah karena NIK
saya tercatat secara resmi di data base kependudukan pada Ditjen
Dukcapil," kata Orient dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021). [dhn]