"Sehingga sebagaimana mestinya alat batnu tidak mengalahkan proses maual berjenjang yang kita lakukan," ujarnya.
Dalam surat itu juga Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menghentikan sementara tayangan Sirekap.
Baca Juga:
Meski Belum Ditandatangani Dua Saksi Paslon, KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Sesuai D Hasil
"Karena kami mendapatkan banyak masukan soal tidak sinkronnya data di sirekap," kata Lolly.
Terakhir, Bawaslu mengirim surat ke KPU pada 19 Februari 2024. Isinya, Bawaslu meminta penjelasan kepada KPU berkenaan dengan informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan aasan untuk optimalisasi sirekap.
Lolly menyebut KPU memberikan jawaban atas surat yang dikirim tanggal 17 dan 19 Februari.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia Unggul di Pilbup Nias Barat
"[Isi jawabannya] yang menyatakan bahwa tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi tapi semata-mata untuk proses persiapan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Di mana optimalisasi Sirekap diperlukan," jelas Lolly.
Lolly menegaskan Bawaslu sudah jauh-jauh hari mengingatkan beberapa hal terkait Sirekap Pemilu 2024.
"Terhadap karut marutnya informasi berkenaan dengan akurasi sirekap, kami menginstruksikan jajaran pemilu untuk selalu melakukan pengwasan melekat dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menyandingkan C.hasil, C hasil salinan, dan sirekap," kata dia.