WahanaNews.co, Jakarta - Bawaslu RI telah menyatakan telah mengirim surat kepada KPU sebanyak tiga kali terkait dengan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat mengikuti pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga:
Meski Belum Ditandatangani Dua Saksi Paslon, KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Sesuai D Hasil
Sebelum rekapitulasi dilakukan, KPU dicecar sejumlah saksi Pemilu terkait Sirekap.
Lolly menyebut surat pertama dilayangkan Bawaslu pada 13 Februari 2024. Bawaslu meminta akses ke Sirekap.
"Sebelum hari pemungutan suara yang pada intinya mempertanyakan menegaskan kembali soal akses kepada Bawaslu terhadap Sirekap," kata Lolly di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu ini.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia Unggul di Pilbup Nias Barat
Selain meminta akses, dalam surat itu Bawaslu juga meminta penjelasan terkait kesiapan Sirekap sebagai alat bantu pencatatan perolehan suara.
Pasalnya, saat itu banyak informasi beredar yang menyatakan Sirekap masih dalam tahap pengembangan. Padahal, jarak waktu menuju pungut-hitung suara sudah dekat.
Surat kedua dikirim pada 17 Februari 2024. Lolly mengatakan isi surat tersebut mengingatkan KPU bahwa Sirekap hanya alat bantu.