WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, meyakini bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 sebelum tanggal 20 Maret 2024.
"Semua orang, saya kira punya komitmen yang sama, memanfaatkan waktu yang ada, walaupun otomatis waktu istirahatnya terbatas," kata Lolly dalam diskusi/dialog di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3/2024) malam.
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Sementara itu, Lolly juga kembali mengingatkan KPU RI untuk dapat menyelesaikan rekapitulasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Kalau bagi Bawaslu ya harus selesai. Kenapa? Karena memang jadwalnya sudah jelas, tanggal 20 (Maret 2024) itu penetapan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga mengingatkan KPU RI agar dapat menyelesaikan rekapitulasi Pemilu 2024 tepat waktu.
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
"Harus sudah selesai. Tanggal 20 Maret (2024) harus sudah selesai," kata Bagja dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 dan dipantau dari Jakarta (13/3/2024).
Bagja kemudian menjelaskan bila proses rekapitulasi tidak selesai tepat waktu, maka KPU RI dapat dipidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi jangan sampai (terjadi). Kami juga berharap teman-teman KPU itu sangat kami tidak harapkan sekali," ujarnya.