WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan perusakan alat peraga kampanye (APK) bakal menjadi tren pelanggaran kampanye.
Komisiner Bawaslu Lolly Suhenty pun mengingatkan agar semua pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat, tidak melakukan perusakan APK. Sebab, perusakan APK adalah pidana pemilu.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Potensinya pidana pemilu," ujar Lolly di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/23).
Lolly menyatakan Undang Undang Pemilu memang tidak mengatur perusakan yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, masyarakat yang merusak APK dapat dipidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan olah data hasil penyelesaian sengketa pemilu, Lolly menyebut terdapat 13 permohonan sengketa proses terkait APK antarpeserta pemilu. Sengketa itu terjadi di enam provinsi.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Lolly mengatakan perusakan APK itu di antaranya penutupan APK satu caleg oleh caleg lain. Perusakan APK itu terjadi di di Makassar, Sulawesi Selatan; Semarang, Jawa Tengah; Blitar, Jawa Timur; dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, terdapat aduan penutupan APK caleg oleh APK capres dan cawapres. Laporan itu berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ada pula penutupan APK dengan stiker di Makassar, Sulawesi dan Purworejo, Jawa Tengah.