Lolly juga mengungkapkan ada sengketa soal penempelan tiang bendera partai peserta pemilu pada tiang bendera partai peserta pemilu lain di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain perusakan APK, Bawaslu juga melihat pelanggaran siber bakal menjadi tren sampai akhir masa kampanye Pemilu 2024.
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
Lolly mengatakan hingga saat ini ada 126 pelanggaran konten internet terkait pemilu yang berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran intelijen Bawaslu, dan aduan masyarakat.
Dari jumlah itu, ujaran kebencian menjadi yang terbanyak dengan total 124 konten. Ditemukan juga satu konten merupakan berita bohong atau hoaks dan satu konten lainnya politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Angka 126 ini yang kemudian dinyatakan oleh Bawaslu melanggar, sehingga kemudian kita koordinasi ke Kominfo untuk dilakukan take down cepat," tandas Lolly.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan Pilkada Tahun 2024
Secara keseluruhan, Bawaslu telah menangani 70 perkara terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Puadi menyebut hanya 26 dari 70 perkara yang diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sedangkan empat lainnya masih dalam proses kajian awal dan perbaikan.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.