WahanaNews.co | Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria berinisial JA (39) karena menebas tangan terduga pelaku pungutan liar (pungli) bernama Faruzi Siregar (43) hingga putus.
Berdasarkan data dihimpun, peristiwa terjadi di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin malam, 23 Mei 2022.
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
Aksi penganiayaan tersebut dilatarbelakangi pelaku kesal melihat korban kerap melakukan pungli terhadap supir truk sawit di tempat usahanya.
Aktivitas korban disebut setiap hari meminta pungutan uang kepada pelanggan truk sawit miliknya.
Atas hal itu JA kesal dan timbul niat untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan melakukan penganiayaan.
Baca Juga:
Lahan Pemda di Kalideres Jakbar Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
“Pelaku lalu datang dari rumahnya dan pelaku menyuruh supaya korban jangan duduk di situ (di pinggir jalan),” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Kemudian korban dan temannya sempat pindah tempat duduk di pinggir jalan di lokasi kejadian.
Namun pelaku tetap mendatangi korban sambil membawa pedang dan membacok korban sebanyak 3 kali.
“Hingga mengakibatkan telapak tangan kiri (korban) putus dan kaki kanan korban terkulai, hampir putus dan lengan kanan korban luka sayat,” tutur Anhar.
Sabetan pedang pelaku membuat korban tersungkur bersimbah darah dan langsung dibawa ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara pelaku kabur melarikan diri.
Petugas kepolisian menerima laporan langsung turun ke lokasi, Selasa dini hari, 24 Mei 2022, sekitar 00.30 WIB.
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya yang berada di Dusun Sidokukuh, Kabupaten Labuhan Batu.
Polisi juga mengamankan barang bukti pedang yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Pelaku juga mengakui perbuatannya.
“Motif dari pelaku berinisial JA (39) di karenakan pelaku sakit hati terhadap korban karena menghalangi jalan ke arah Tangkahan tempat tersangka berusaha dan korban sering meminta-minta uang pungli kepada sopir tuk yang melintas,” jelas Kapolres Anhar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) KUHPidana. [Tio]