WahanaNews.co | Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria berinisial JA (39) karena menebas tangan terduga pelaku pungutan liar (pungli) bernama Faruzi Siregar (43) hingga putus.
Berdasarkan data dihimpun, peristiwa terjadi di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin malam, 23 Mei 2022.
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
Aksi penganiayaan tersebut dilatarbelakangi pelaku kesal melihat korban kerap melakukan pungli terhadap supir truk sawit di tempat usahanya.
Aktivitas korban disebut setiap hari meminta pungutan uang kepada pelanggan truk sawit miliknya.
Atas hal itu JA kesal dan timbul niat untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan melakukan penganiayaan.
Baca Juga:
Lahan Pemda di Kalideres Jakbar Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
“Pelaku lalu datang dari rumahnya dan pelaku menyuruh supaya korban jangan duduk di situ (di pinggir jalan),” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Kemudian korban dan temannya sempat pindah tempat duduk di pinggir jalan di lokasi kejadian.
Namun pelaku tetap mendatangi korban sambil membawa pedang dan membacok korban sebanyak 3 kali.