“Hingga mengakibatkan telapak tangan kiri (korban) putus dan kaki kanan korban terkulai, hampir putus dan lengan kanan korban luka sayat,” tutur Anhar.
Sabetan pedang pelaku membuat korban tersungkur bersimbah darah dan langsung dibawa ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca Juga:
Ajukan Praperadilan, Pengacara Togar Situmorang Terseret Kasus Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar
Sementara pelaku kabur melarikan diri.
Petugas kepolisian menerima laporan langsung turun ke lokasi, Selasa dini hari, 24 Mei 2022, sekitar 00.30 WIB.
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya yang berada di Dusun Sidokukuh, Kabupaten Labuhan Batu.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tolak Pakai Rompi dan Minta Audio Diputar
Polisi juga mengamankan barang bukti pedang yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Pelaku juga mengakui perbuatannya.
“Motif dari pelaku berinisial JA (39) di karenakan pelaku sakit hati terhadap korban karena menghalangi jalan ke arah Tangkahan tempat tersangka berusaha dan korban sering meminta-minta uang pungli kepada sopir tuk yang melintas,” jelas Kapolres Anhar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) KUHPidana. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.