“Hingga mengakibatkan telapak tangan kiri (korban) putus dan kaki kanan korban terkulai, hampir putus dan lengan kanan korban luka sayat,” tutur Anhar.
Sabetan pedang pelaku membuat korban tersungkur bersimbah darah dan langsung dibawa ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
Sementara pelaku kabur melarikan diri.
Petugas kepolisian menerima laporan langsung turun ke lokasi, Selasa dini hari, 24 Mei 2022, sekitar 00.30 WIB.
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya yang berada di Dusun Sidokukuh, Kabupaten Labuhan Batu.
Baca Juga:
Lahan Pemda di Kalideres Jakbar Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Polisi juga mengamankan barang bukti pedang yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Pelaku juga mengakui perbuatannya.
“Motif dari pelaku berinisial JA (39) di karenakan pelaku sakit hati terhadap korban karena menghalangi jalan ke arah Tangkahan tempat tersangka berusaha dan korban sering meminta-minta uang pungli kepada sopir tuk yang melintas,” jelas Kapolres Anhar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) KUHPidana. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.