WahanaNews.co | Seorang oknum polisi berinisial AR yang berpangkat Aiptu dari Polres Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap anggota Bidang Propam Polda Jatim, Selasa (3/1/2023) lalu, lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
AR dilaporkan oleh istrinya sendiri MH (41), karena memiliki perilaku seks menyimpang.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Akibat kekerasan seksual dan pornografi yang dilakukannya, sang istri yang merasa tak tahan melaporkannya ke Polda Jatim.
Dugaan kasus asusila dan pornografi yang menjerat Aiptu AR tersebut, diketahui berdasarkan adanya surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Bidang Propam Polda Jatim. Dalam hal ini, adalah dari MH (41), istri sah dari Aiptu AR.
Dikutip dari Surya.co.id, Kuasa Hukum MH, Yongky Yolies Nata mengatakan, kliennya masih berstatus istri sah AR.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Pasangan suami istri yang lagi berseteru ini telah dikaruniai dua anak, laki-laki dan perempuan.
Kepada Yongky, MH menceritakan, awal-awal pernikahan hingga dikaruniai dua anak tersebut, suaminya tidak pernah melakukan penyimpangan apa pun.
Namun memasuki tahun 2011, AR dirasa oleh MH mulai berubah sikap secara drastis.