WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cara Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengumpulkan uang suap hingga jumlahnya tembus Rp 5,3 miliar.
Menurut KPK, lelaki yang akrab disapa Ra Latif mendapatkan duit sogokan terkait lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan dimulai setelah Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.
Dia memaparkan, Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022. Program itu juga meliputi promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Firli mengatakan, Latif memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Karena mempunyai kekuasaan buat menentukan itu, Latif kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi lelang jabatan.
Menurut Firli, sejumlah ASN kemudian menyatakan sepakat membayar uang agar diloloskan dalam lelang tersebut.
Mereka antara lain, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.