WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cara Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengumpulkan uang suap hingga jumlahnya tembus Rp 5,3 miliar.
Menurut KPK, lelaki yang akrab disapa Ra Latif mendapatkan duit sogokan terkait lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Baca Juga:
Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan dimulai setelah Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.
Dia memaparkan, Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022. Program itu juga meliputi promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Firli mengatakan, Latif memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.
Baca Juga:
Penyidikan Kian Dalam, KPK Bidik Pengusaha Rokok dalam Kasus Bea Cukai
Karena mempunyai kekuasaan buat menentukan itu, Latif kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi lelang jabatan.
Menurut Firli, sejumlah ASN kemudian menyatakan sepakat membayar uang agar diloloskan dalam lelang tersebut.
Mereka antara lain, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.