WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cara Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengumpulkan uang suap hingga jumlahnya tembus Rp 5,3 miliar.
Menurut KPK, lelaki yang akrab disapa Ra Latif mendapatkan duit sogokan terkait lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan dimulai setelah Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.
Dia memaparkan, Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022. Program itu juga meliputi promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Firli mengatakan, Latif memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Karena mempunyai kekuasaan buat menentukan itu, Latif kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi lelang jabatan.
Menurut Firli, sejumlah ASN kemudian menyatakan sepakat membayar uang agar diloloskan dalam lelang tersebut.
Mereka antara lain, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.
Jumlah commitment fee yang diminta Latif kepada sejumlah ASN yang bersedia memberikan berbeda-beda. Nilainya menyesuaikan dengan posisi JPT yang mereka inginkan.
Suap itu kemudian diserahkan para ASN melalui orang kepercayaan Latif.
“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Selain dari lelang jabatan, Latif diduga meminta jatah dari sejumlah proyek di semua dinas di wilayahnya. Besaran uang yang diminta sebagai pungutan diduga sebesar 10 persen dari setiap nilai proyek.
Firli mengatakan, jumlah keseluruhan uang suap yang diterima Latif diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar.
Menurut Firli, Latif menggunakan uang suap itu buat keperluan pribadi yang salah satunya untuk survei elektabilitas.
Penyidik KPK sudah menahan Latif di rumah tahanan negara KPK di Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.
Sedangkan 5 anak buah Latif turut ditahan penyidik di lokasi berbeda.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan dan Agus Eka Leandy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat ditahan di Rutan Kavling C1 gedung ACLC.
Karena perbuatannya, Latif sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, lima bawahannya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Latif merupakan adik dari mendiang mantan Bupati Bangkalan sekaligus terpidana kasus suap dan pencucian uang, Fuad Amin Imron. [rds]