MRC merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum, yakni menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).
Penetapan tersangka tersebut mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.
Baca Juga:
Kejagung Periksa Pejabat Deliserdang dalam Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset BUMN
Peran Riza Chalid
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar sempat menjelaskan, MRC diduga terlibat dengan tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
"Memasukkan rencana kerjasama penyewaan terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM," ujarnya di gedung Kejaksaan Agung, Kamis malam (10/7/2025).
Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Ditetapkan Tersangka Korupsi
Selain itu, ia juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. Kontrak dengan PT OTM ini sebenarnya berlaku selama 10 tahun. Dalam waktu 10 tahun, PT OTM seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.
"Klausul itu di dalam kontrak dihilangkan, padahal berdasarkan hasil kajian Pranata UI itu sudah jelas apabila selama 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi, ada klausul Pertamina akan mendapat sharing asset, aset akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tetapi itu dihilangkan," tuturnya.
Atas tindakan tersebut, BPK menghitung kerugiannya mencapai Rp 2,9 triliun.