WahanaNews.co | Whistleblower merupakan pelapor atau pengungkap fakta yang tidak terlibat dalam kejahatan yang ia laporkan.
Menurut Mardjono Reksodiputro, arti whistleblower adalah orang yang membocoran rahasia atau pengadu.
Baca Juga:
Konflik penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di Lae saga. Akhirnya berbuntut saling lapor
Keberadaan whistleblower memiliki peran yang sangat penting untuk membantu para penegak hukum dalam mengungkap suatu perkara hukum.
Lalu, bagaimana perlindungan hukum terhadap whistleblower?
Perlindungan hukum bagi whistleblower
Baca Juga:
Kolaborasi Dengan Kemenag dan Pengadilan Agama, Disdukcapil Tapteng Luncurkan Inovasi One Day All Service
Perlindungan hukum adalah setiap bentuk perlindungan yang diatur dan didasarkan oleh peraturan perundang-undangan dan berdasarkan kepastian hukum.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002, perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Perlindungan hukum terhadap whistleblower seharusnya berlaku baik pada semua tahap peradilan, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pemeriksaan, maupun hingga proses peradilan selesai.