Undang-undang ini dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
SEMA tersebut menjadi pedoman bagi perlindungan status hukum dan pelaksanaan ketentuan perlindungan hukum whistleblower yang tertuang di dalam UU Nomor 13 Tahun 2006.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, terdapat sejumlah kriteria bagi seseorang agar dapat disebut whistleblower, yakni yang bersangkutan merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.
Melalui SEMA ini, Mahkamah Agung meminta kepada para hakim agar jika menemukan orang yang dapat dikategorikan sebagai whistleblower dapat memberikan penanganan khusus.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Penanganan khusus tersebut, yakni apabila whistleblower atau pelapor dilaporkan juga oleh terlapor, maka penanganan perkara atas laporan yang disampaikan oleh whistleblower harus didahulukan. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.