WahanaNews.co | Christopher yang tinggal di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), membeli permen ganja medis secara online. Akibat perbuatannya, ia harus dihukum 5 tahun penjara.
Hal tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Tangerang, Pakai Modus Resi palsu
Christophee menyelesaikan kuliah S1 jurusan Antropologi di Oxford dan S2 jurusan Master Ekologi di Jerman dan Prancis.
Selesai kuliah, Christopher bekerja di Thailand dan Malaysia hingga mulai kerja di Kaltara pada 2020.
Christopher bekerja atas sponsor Pemerintah Federal Jerman sebagai tenaga ahli di Dinas Lingkungan Hidup Kaltara.
Baca Juga:
Jadi Penyalur Ganja ke Bali, Oknum ASN Pemkab Tangerang Ditangkap
Pada 2021, Christopher memesan 3 permen yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) secara online.
Namun pemesanan itu ternyata terendus aparat kepolisian dan Christopher ditangkap apara pada 9 Juni 2021. Akhirnya, Christopher diproses hukum dan diadili.
Di persidangan, Christopher menyatakan pembelian permen ganja itu untuk mengobati sakitnya.