Sebelum saya menutup surat permohonan maaf saya. Yang mulia dan bapak jaksa dan hakim saya sangat sangat menyesal telah membuat masalah dengan ini semua. saya sangat menyesal telah tidak menghormati Indonesia dan melanggar hukum Indonesia.
Untuk itu sekiranya semua dokumen yang telah diberikan dan keterangan saksi-saksi bisa meringankan beban saya dan dideportasi kembali ke negara saya berkumpul dengan keluarga saya.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
7 Bulan di penjara adalah pelajaran berharga bagi saya, yang akan saya bukukan dan ceritakan dengan rekan kerja saya di belahan dunia lain untuk lebih berhati-hati apabila ke negara orang lain, harus belajar semua aspek.
Saya mohon dengan sangat bapak jaksa dan hakim Yang Mulia untuk saya diberikan belas kasih atas kebodohan dan kenaifan saya.
Jelang Putusan soal Ganja Medis, Begini Peta Sidang di MK
Baca Juga:
Ada Ladang Ganja di Wilayah Gunung Bromo, Berikut Penjelasan Kepala Balai Besar TNBTS
Setelah persidangan digelar berturut-turut, majelis hakim menolak alasan pembenar Christopher.
Majelis hakim menyatakan Christopher bersalah melanggar UU Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Declan Christopher oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan," ucap majelis hakim.