"Untuk membantu mengobati penyakit punggung dan insomnia yang dialami oleh Terdakwa, permen tersebut tidak dikonsumsi langsung sekaligus, akan tetapi hanya dipergunakan ketika sedang sakit dan pada saat akan bekerja," kata Christopher dalam kesaksiannya.
Christopher membeli permen itu untuk diri sendiri.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
Setelah memakan permen ganja ketika sakit pada punggung, Christopher tertidur lebih cepat.
"Saya tidak mengetahui bahwa penggunaan jenis makanan yang mengandung ganja dilarang di Indonesia karena di negara Jerman tidak dilarang," kata Christopher dalam pengakuannya.
Christopher berani membeli karena mempunyai izin dari dokter yang ada di Jerman. Bila di Jerman, permen itu dijual di apotek.
Baca Juga:
Ada Ladang Ganja di Wilayah Gunung Bromo, Berikut Penjelasan Kepala Balai Besar TNBTS
Di Jerman, Christopher juga mendapatkan resep untuk memakai ekstrak ganja.
"Resep dokter yang menerangkan bahwa permen yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) hanya diterjemahkan dari bahasa Jerman ke bahasa Inggris tidak ada terjemahan ke bahasa Indonesia," ucap Christopher.
Kepada majelis hakim, Christopher, menuliskan pledoi: