"Untuk membantu mengobati penyakit punggung dan insomnia yang dialami oleh Terdakwa, permen tersebut tidak dikonsumsi langsung sekaligus, akan tetapi hanya dipergunakan ketika sedang sakit dan pada saat akan bekerja," kata Christopher dalam kesaksiannya.
Christopher membeli permen itu untuk diri sendiri.
Baca Juga:
Bandar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Medan
Setelah memakan permen ganja ketika sakit pada punggung, Christopher tertidur lebih cepat.
"Saya tidak mengetahui bahwa penggunaan jenis makanan yang mengandung ganja dilarang di Indonesia karena di negara Jerman tidak dilarang," kata Christopher dalam pengakuannya.
Christopher berani membeli karena mempunyai izin dari dokter yang ada di Jerman. Bila di Jerman, permen itu dijual di apotek.
Baca Juga:
Gudang 3,37 Ton Ganja Digerebek BNN, 12 Orang Ditangkap Termasuk WNA
Di Jerman, Christopher juga mendapatkan resep untuk memakai ekstrak ganja.
"Resep dokter yang menerangkan bahwa permen yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) hanya diterjemahkan dari bahasa Jerman ke bahasa Inggris tidak ada terjemahan ke bahasa Indonesia," ucap Christopher.
Kepada majelis hakim, Christopher, menuliskan pledoi: