WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mabes Polri melalui Divisi Propam, Jumat (29/8/2025), memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di kendaraan taktis Barracuda yang menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) saat pembubaran demo buruh di Jalan Perjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Affan tewas dilindas rantis Brimob saat sedang mengantar paket, bukan ikut demo.
Baca Juga:
Brimob Kocar-kacir Terkena Gas Air Mata saat Bubarkan Demo Ojol di Solo
Bripka Rohmat, sopir rantis, mengaku tidak menyadari ada orang di depannya karena kaca gelap, asap tebal, dan kerumunan massa, ia fokus ke depan saat menerobos kerumunan.
"Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak. Saya tidak mengerti posisi sopir (ojol) itu atau siapa," katanya.
Ia menjelaskan situasi di lokasi. "Kaca saya itu pakai ram, mobil saya itu pakai ram gelap. Nah di saat itu asap jalanan penuh, saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan," tuturnya.
Baca Juga:
Tewas Dilindas Mobil Brimob, Habiburrokhman Minta Pemerintah Tanggung Nafkah Keluarga Affan
Ia menambahkan, Jalan Perjernihan penuh batu dan asap sehingga ia memutuskan menerobos massa agar kendaraan tidak terhenti. "Itu saya hantam saja. Karena kalau nggak saya terobos itu, selesai sudah. Massa penuh," ungkapnya.
Ketujuh anggota Brimob, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bripka Rohmat, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, mengaku nyawa mereka juga terancam karena massa sempat menarik pintu mobil dan melempari batu.
"Waktu saya maju blokade itu banyak pedemo mengikuti pak, massa itu sempat mau membuka pintu pak," katanya.
Ia menjelaskan upaya mereka menahan pintu mobil. "Ada pak belakang, saya bersama Baraka D dan Bripka M menahan pintu pak. Bagaimana caranya pintu jangan sampai kebuka. Kalau kebuka pasti mati kita," tuturnya.
Rantis yang mereka tumpangi juga mengalami kendala teknis karena lemparan massa. "Setelah itu, saya lihat kaca belakang. Di situ driver bilang mobil ini tidak bisa melaju cepat, ada trouble. Entah karena dilempar mesinnya kena atau apa sehingga mobil itu tidak bisa melaju cepat, Pak," katanya.
Situasi semakin mencekam karena massa terus mengejar hingga mobil masuk Mako Brimob di Kwitang. "Jadi begitu kita masuk mako gerbang ditutup udah pak," ungkapnya.
Divisi Propam memastikan ketujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik, dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari di Mabes Polri, namun status mereka masih sebatas terduga pelanggar etik dan belum ditetapkan tersangka pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]