“Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Terkait Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya Penuhi Panggilan Bareskrim
Dari pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.