WahanaNews.co | Tim penyidik baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah memeriksa ulang beberapa saksi utama. Berita acara pemeriksaan (BAP) dari dua tahun lalu juga diperbarui.
Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Tuti Suhartini dan putrinya, Amela Mustika Ratu, terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Kedua korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard yang terparkir di halaman rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.
Sebanyak 14 saksi kunci dari keluarga terdekat korban telah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jalancagak terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu.
Dua saksi yang diperiksa adalah Abi Aulia dan Arigi Reksa Pratama, yang tak lain adalah anak tiri Yosep, suami dari korban Tuti Suhartini.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Keduanya menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 hingga 17.30 WIB pada Rabu (2/8/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jalancagak, kedua anak kandung Mimin tersebut memberikan keterangan kepada awak media melalui pengacara mereka, Rohman Hidayat.
Rohman Hidayat menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi kali ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pemeriksaan yang dilakukan dua tahun lalu ketika pembunuhan itu terjadi.
"Pemeriksaan saksi ini hanya merefresh ulang pemeriksaan sebelum-sebelumnya saat kasus pembunuhan tersebut terjadi 2 tahun silam," ujar Rohman Hidayat, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, dalam pemeriksaan saksi tersebut, penyidik tak mengajukan pertanyaan baru tapi pertanyaan yang sama seperti pemeriksaan terdahulu.
"Yang ditanyakan penyidik kepada saksi masih tetap sama seperti sebelumnya hanya merefresh ulang saja," katanya.
Dengan kembali bergeraknya polisi memeriksa sejumlah saksi, Rohman berharap, kasus ini bisa terang benderang.
"Saya optimis, dengan kembali bergeraknya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi bisa secepatnya kasus pembunuhan ibu dan anak ini terungkap," ucapnya.
Rohman juga mengakui, polisi kesulitan mengungkap kasus pembunuhan sadis ibu dan anak tersebut disebabkan kondisi TKP yang sudah rusak.
"Faktor utamanya kasus ini sulit terungkap karena kondisi TKP yang sudah dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," kata Rohman.
Ia berharap bahwa dengan berjalannya waktu dan pembentukan tim baru oleh Polda Jabar, kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak akan segera terpecahkan.
"Saya berharap agar dalam kurun waktu 2 tahun ke depan, kepolisian dapat mengungkap identitas pelaku dan dalang di balik pembunuhan yang mengenaskan terhadap ibu, Tuti Suhartini, dan anaknya, Amela Mustika Ratu," ujarnya.
Seperti yang diketahui, pada 18 Agustus 2021, terjadi kasus pembunuhan yang sadis dan mengakibatkan kematian Tuti Suhartini dan putrinya, Amela Mustika Ratu.
Kedua mayat ditemukan di dalam mobil Toyota Alphard yang berada di halaman rumah korban, yang berlokasi di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.
Namun, meskipun sudah mendekati 2 tahun sejak peristiwa tersebut terjadi, kasus pembunuhan tragis ini masih belum terpecahkan.
Sejak tragedi pembunuhan itu terjadi dua tahun lalu, sebanyak 124 saksi telah diperiksa oleh polisi, namun belum ada tersangka yang berhasil diidentifikasi.
Hari ini, kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut memasuki tahap baru dengan penyidik Polda Jabar kembali meminta keterangan langsung dari pihak keluarga dengan mengunjungi beberapa rumah keluarga korban.
Bahkan, pada hari Rabu (2/8/2023), beberapa saksi juga sudah mulai diperiksa kembali oleh penyidik Polda Jabar di Mapolsek Jalancagak. [eta]