WahanaNews.co, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap untuk mengurus perkara Gregorius Ronald Tannur (31) terus bertambah. Pada Senin (4/11), ibu Ronald Tannur berinisial MW diumumkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, suap diberikan agar Ronald Tannur diputus bebas dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti (29).
Baca Juga:
Peran Zarof Ricar di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Diungkap Kejagung
Melansir CNN Indonesia, Selasa (5/11/2024) berikut para tersangka yang diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.
Tiga hakim PN Surabaya
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menangkap majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Edward Tannur Tahu Rencana Istri Suap Hakim Demi Bebaskan Ronald
Tiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti.
Erintuah Damanik dkk dilakukan pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kini sudah ditahan Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Belakangan, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Lisa Rahmat
Bersamaan dengan penangkapan tiga hakim PN Surabaya tersebut, Tim Pidsus Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur yang bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Ia sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah melakukan penangkapan, Tim Pidsus Kejaksaan Agung menggeledah kediaman para tersangka dan menyita uang senilai sekitar Rp20 miliar. Di antaranya uang Rp1,1 miliar di rumah Lisa Rahmat di Surabaya serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing lainnya senilai Rp2,1 miliar di apartemen Lisa di Menteng, Jakarta.
Kemudian di apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan uang Rp97.500.000, Sin$32.000, RM35.992 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lalu, di apartemen Heru Hanindyo di Gayungan Surabaya ditemukan uang Rp104.000.000, US$2.200, Sin$9.100, Yen100.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Berikutnya, di apartemen Mangapul di Surabaya ditemukan uang Rp21.400.000, US$2.000, dan Sin$32.000.
Zarof Ricar
Seiring waktu berjalan, Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka. Zarof sebelumnya ditangkap di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 petang.
Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bermufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi. Zarof bekerja sama dengan Lisa Rahmat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Kejaksaan Agung mendapati Zarof juga kerap menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing.
Hasil gratifikasi Zarof di MA yang telah disita Kejaksaan Agung mencapai sekitar Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram.
Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan jadi tersangka rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MW disebut menyiapkan Rp3,5 miliar untuk menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur diputus bebas.
Sebanyak Rp2,5 miliar di antaranya ditalangi terlebih dulu oleh Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur. Politisi PKB Edward Tannur yang merupakan ayah Ronald disebut mengetahui rencana MW menyuap majelis hakim PN Surabaya.
Edward juga tahu MW kerap berkomunikasi dengan Lisa Rahmat. Namun, Edward tidak mengetahui berapa uang yang disiapkan Meirizka. Penyidik masih mendalami keterlibatan Edward Tannur.
[Redaktur: Alpredo Gultom]