WahanaNews.co, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR mengaku mengantongi data bahwa lebih dari seribu anggota DPR, DPRD, dan pegawai Sekretariat Jenderal (setjen) jadi pemain judi online.
PPATK mengonfirmasi keterlibatan para anggota dewan mulai tingkat pusat hingga daerah dalam transaksi judi online.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Dari anggota yang terlibat, PPATK mengungkap jumlah transaksinya mencapai 63 ribu dengan angka transaksi bisa menyentuh ratusan juta hingga miliaran rupiah per orang.
Melansir CNN Indonesia, dirangkum sejumlah poin penting terkait keterlibatan para anggota dewan dalam transaksi judi online.
Lebih dari 1.000 orang
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap praktik judi online dilakukan lebih dari 1.000 orang di lingkungan legislatif. Mereka mulai dari DPR RI DPRD, dan pegawai Kesetjenan.
Dari jumlah itu, khusus di DPR RI, Ivan menyebut jumlah transaksinya mencapai tujuh ribu transaksi. Dia mengaku mengantongi data, mulai dari identitas hingga alamat mereka yang terlibat dalam transaksi tersebut.
"Untuk di sini saja yang aktif itu kan kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian. Artinya ini hanya bisa menyampaikan yang 7 ribu sekian ini saja," kata Ivan.