WahanaNews.co | Beberapa media asing ramai menyoroti keputusan Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ada yang menyoroti kritik dari berbagai pihak dan mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Media Australia, Canberra Times, misalnya menampilkan artikel berjudul "KPU RI tolak penundaan pemilu" pada Jumat (3/3).
Baca Juga:
Kasus Korupsi BTS 4G: Achsanul Qosasi Akui Kesalahan, Minta Dimaafkan
"Setiap undang-undang yang mengatur proses dan jadwal pemilihan masih sah dan mengikat secara hukum," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam laporan tersebut.
US News yang merupakan media asal Amerika Serikat menyebutkan bahwa PDIP, partai terbesar di Indonesia, menolak putusan tersebut.
"PDIP berpendapat putusan MK harus dibatalkan. Setiap upaya untuk menunda pemilu adalah inkonstitusional," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam laporan US News.
Baca Juga:
Hakim PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
Sedangkan media asal Singapura, Channel News Asia (CNA), mengkritik keputusan tersebut dengan mencantumkan pernyataan Partai Buruh.
CNA menulis laporan dengan judul, "Partai Buruh Indonesia protes keputusan PN Jakpus soal Pemilu" pada Jumat.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan buruh akan menggelar demo menyusul keputusan PN Jakpus.
"Partai Buruh akan melawan keputusan menunda pemilihan," kata Iqbal.
Merespons hal tersebut, pengamat politik dari Pusat Studi dan Strategis Indonesia (CSIS) Arya Fernandes menyebut bahwa keputusan tersebut memicu ketidakpastian baru.
"Jika diskursus itu [penundaan pemilu[ muncul lagi, akan menciptakan ketidakpastian soal pemilu," ujar Arya dalam laporan CNA.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima untuk dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Melansir CNN Indonesia, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU kemudian diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima.
Sedangkan Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menyebutkan bahwa putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat berencana mengajukan banding. [ast/eta]