WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 2015-2022, Helena Lim, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (13/8/2024) mengatakan, berkas Helena Lim dilimpahkan dengan dua berkas tersangka lainnya, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah, untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
“Tersangka H (Helena) dan S (Suparta) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata dia.
Sedangkan tersangka Reza Andriansyah hanya didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.
Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Jakpus. Berkas tersangka Helena terdaftar dengan nomor register perkara REG-24/RP-3/03/2024, tersangka Suparta terdaftar dengan nomor REG-20/RP-3/02/2024, dan berkas tersangka Reza terdaftar dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.
Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Swasta
“Dengan pelimpahan ini, maka kita harapkan Pengadilan Tipikor akan menerbitkan penetapan dan menentukan jadwal persidangan,” kata Harli.
Sebelumnya pada Senin (22/7), Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka Helena kepada Kejari Jaksel. Helena dilimpahkan bersama dengan tersangka Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus yang sama.
Pelimpahan itu juga disertai dengan penyerahan barang bukti dari tersangka Helena, yakni enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat berada di wilayah Jakarta Utara dan dua di wilayah Kabupaten Tangerang.