Wahananews.co, Jakarta – Sudah banyak berjasa untuk negara, jadi klaim mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, meminta dibebaskan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Klaim itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Junaedi meminta majelis hakim menyatakan Rafael tak bersalah dalam kasus tersebut dan dibebaskan dari tuntutan jaksa.
"Sebagai akhir dari duplik a quo, maka kami selaku penasihat hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada majelis hakim perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut, menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan saudara penuntut umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujarnya, mengutip detikcom.
"Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif, membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," lanjutnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dia juga meminta aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek, yang disita KPK dikembalikan. Kemudian, dia meminta harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman, juga dikembalikan.
Junaedi meminta agar nama baik Rafael Alun dipulihkan. Dia juga memohon agar dilakukan pemulihan hak-hak Rafael Alun.
Junaedi mengatakan Rafael Alun telah berjasa bagi negara. Dia meminta hal itu dianggap sebagai hal meringankan.
"Bilamana majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) kepada majelis hakim yang terhormat dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan diri Terdakwa untuk memutus sebagai berikut, Terdakwa belum pernah dihukum. Selama dalam proses persidangan, Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.
Junaedi mengatakan Rafael Alun merupakan tulang punggung keluarga. Dia mengatakan putusan Rafael Alun akan berdampak bagi keluarga kliennya tersebut.
"Majelis hakim yang kami muliakan, perlu kami sampaikan proses pidana yang saat ini dijalani oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara a quo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujarnya.
Setelah duplik, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis. Sidang vonis Rafael Alun bakal digelar pada Kamis (4/1/2024).
Tuntutan Rafael Alun
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara. Jaksa meyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Rafael juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.
Dalam analisa yuridis dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,4 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.
Jaksa menyebut ada juga penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Sehingga, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya berjumlah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike masih berstatus sebagai saksi.
Jaksa juga meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan nilai total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900. Sehingga, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900 di luar gratifikasi Rp 18,9 miliar.
Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.
Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900 dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Sehingga, total TPPU yang diyakini oleh jaksa berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.
Jaksa meyakini Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
[Redaktur: Alpredo Gultom]