WahanaNews.co, Jakarta – Dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya, Rafael Alun Trisambodo, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Ernie Meike Torondek tidak patut ikut diproses hukum.
Menurut hakim, Ernie dalam posisi lemah dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, Ernie tak pernah ikut rapat pemegang saham maupun rapat pengurus perseroan.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa (Rafael)," ujar hakim dalam sidang vonis Rafael di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024) mengutip CNN Indonesia.
Hakim mengatakan nama Ernie hanya tertulis sebagai pemegang saham atau nominee, tetapi memegang kendali penuh.
Hakim pun turut menyampaikan keterangan Ernie dalam persidangan. Ernie menyebut Rafael menentukan semua urusan bisnis. Ernie hanya mengikuti apa yang dikehendaki Rafael.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Berdasarkan fakta tersebut, hakim melihat Ernie Meike berada pada posisi lemah dalam rumah tangga dan dalam urusan bisnis keluarga.
Sementara itu, Rafael dinilai bersikap superior dari istrinya, sehingga segala yang dikehendaki dan diputuskannya tidak dibantah Ernie Meike.
"Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum," ucap hakim.