WahanaNews.co | Bareskrim Polri melimpahkan berkas lima tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade PT Evolution Perkasa Group kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.
Berkas Perkara lima tersangka, yakni AKA, B, DES, MS, dan AM sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Telah dinyatakan P21 oleh JPU dan telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa (26/4/2022)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/5/2022).
Dikatakan Gatot, terkait berkas perkara tersangka dengan inisial AD masih dalam proses pemberkasan. Hal ini karena AD ditangkap dengan waktu yang berbeda dari tersangka lainnya.
"Sedangkan untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya," ucapnya.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir rekening senilai Rp 250 miliar milik enam tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade PT Evolution Perkasa Group. Polisi juga menyita berbagai aset seperti mobil mewah dan tanah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, barang-barang yang sudah disita, yaitu satu unit mobil Lexus L 570, satu unit mobil BMW M5 beserta BPKP, satu unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, satu unit mobil Mini Cooper, satu unit motor Harley Davidson, satu unit motor Vespa Primavera, enam unit laptop, dan juga lima handphone.
"Uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp 100.000, satu buah tanah, dan bangunan di Perumahan Green Tombro Residence Malang, Jawa Timur," ucap Ramadhan.
Diberitakan, sebanyak enam orang dijadikan tersangka terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade. Penipuan tersebut bergerak dengan menggunakan skema Ponzi atau piramida.
Terkait kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. [rin]