WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka korporasi PT Merial Esa ke Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap proyek Bakamla RI.
"Hari ini (18/1) Jaksa Yosi Andika Herlambang telah melimpahkan berkas perkara Tersangka PT Meria Esa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Ali mengatakan KPK masih menunggu penetapan majelis hakim sekaligus jadwal sidang pembacaan surat dakwaan.
"Berikutnya tim jaksa, akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan mengagendakan pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
PT Merial Esa akan didakwa dengan dakwaan, Pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf b Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:
Kepala Zona Bakamla Tengah Laksanakan Courtesy Call ke Mapolda Sulsel
Dalam kasus ini, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief memberi suap sebesar USD 911.480 atau Rp 12 miliar lebih ke Fayakhun Andriadi ketika menjabat anggota DPR.
Erwin diduga memberikan suap itu agar Fayakhun menambahkan anggaran proyek Bakamla pada APBN-P 2016.
Erwin kini telah mendekam di Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kemudian, PT Merial Esa (ME) ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi karena diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR.
Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah. PT ME diketahui milik Fahmi Darmawansyah.
Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar.
Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek pengadaan monitoring satellite Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016. [rin]