WahanaNews.co, Jakarta - Ada jumlah minimal syarat dan persyaratan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024 yang harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lolos tahap verifikasi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daftar Petahana yang Kalah di Pilkada 2024
Melansir Antara, Sabtu (11/5/2024), bagi pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Baca Juga:
KPU Pasaman Barat Akan Lakukan Perekapan Suara di Tingkat PPK Jumat
Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud," sebagaimana isi SK KPU Nomor 532 Tahun 2024.
Sementara itu untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, maka di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.