WahanaNews.co | Berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat masih diteliti Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hasil pemberkasan dinyatakan lengkap atau tidak, akan diumumkan pada Kamis (29/9/2022) pekan ini.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Kamis ini (29/9/2022) siang saya update," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Senin (26/9/2022).
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Berkas perkara tersebut telah dua kali dilimpahkan Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung RI. Pada pelimpahan pertama, berkas dikembalikan jaksa peneliti lantaran dinyatakan belum lengkap.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sempat menyebut akan ada kabar baik dari Kejagung pada pekan ini, terkait proses pemberkasan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dia juga menyampaikan, apresiasi kepada jaksa dari Kejagung yang terus bekerja secara maraton dan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
"Saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik. Insya Allah, semoga semuanya diberikan kelancaran dan minggu depan kita bisa mendapat kabar yang baik. Karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).