WAHANANEWS.CO, Bitung - Pengadilan Negeri Bitung (PN) kembali melaksanakan perdamaian Perkara dengan Nomor: 124/Pdt G/2025 terkait perbuatan melawan hukum pada Jumat (5/12/2025).
Sesuai jadwal sidang, agenda sidang pada hari tersebut seharusnya pembacaan putusan, namun dikarenakan penggugat mengajukan surat untuk mencabut gugatannya, maka pada hari itu juga dibacakan penetapan pencabutan gugatan karena adanya perdamaian.
Baca Juga:
SAGKI 2025 Jadi Momentum Gereja Katolik Indonesia Wujudkan Perdamaian dan Persaudaraan
Sengketa ini berawal ketika Penggugat mendapati tanah miliknya dikuasai kurang lebih 10 tahun oleh Para Tergugat.
Melansir dari MARNews, Kamis (18/12/2025), Para Tergugat yang menempati tanah objek sengketa sudah diberi tahu, namun Para Tergugat menolak untuk keluar bahkan Para Tergugat memberikan alasan-alasan yang pada pokoknya mempertahankan penguasaan mereka terhadap tanah objek sengketa.
Upaya damai sebenarnya telah berulang kali ditempuh Penggugat, telah pula dilakukan mediasi oleh dari tingkat desa hingga di pengadilan, namun pada saat itu tidak tercapai perdamaian.
Baca Juga:
Polisi Berhasil Tangkap Kelompok Remaja Tawuran di Mendalo
Kemudian, selama persidangan, Majelis Hakim juga mengingatkan kepada Penggugat dan Para Tergugat, bahwa perdamaian bisa dilakukan kapan saja sebelum putusan dibacakan.
Apabila tercapai perdamaian, maka kemenangan adalah milik para pihak. Situasi berbeda apabila diputuskan oleh majelis hakim melalui putusan pengadilan, maka akan ada pihak yang merasa dimenangkan atau dikalahkan.
Dalam persidangan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa tersebut secara damai.
Dalam kesepakatan itu, yang mana dituangkan dalam akta notaris dan dijadikan dasar surat permohonan pencabutan perkara, diajukan di persidangan kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Arum Sejati, Erfan Affandi, dan M. Fadlllullah dan dibantu Oelfa Grace Safarie sebagai Panitera Pengganti.
Ketua Majelis Hakim, Arum Sejati, menjelaskan Pencabutan dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan sesuai dengan Pasal 272 Rv.
“Banyak ahli hukum menyatakan bahwa hukum tertinggi adalah perdamaian, maka kita wajib mendorong itu, Damai di hati, Damai di Ruang Sidang,” ucap Arum Sejati.
Dengan pembacaan penetapan pencabutan gugatan tersebut maka perkara dinyatakan selesai.
Kesepakatan ini menjadi penutup dari perselisihan panjang yang sebelumnya berjalan tanpa kejelasan, sekaligus menegaskan peran pengadilan dalam memberikan sarana penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan demi terwujudnya peradilan modern.
[Redaktur: Alpredo Gultom]