WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Jumat (22/12/2023).
Aduan dilayangkan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKEDKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023,; dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Terdapat empat aduan terkait tuduhan yang sama kepada tujuh komisioner KPU.
Pengadu meyakini bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlibat dalam pelanggaran karena tidak melakukan revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) tanpa memperhatikan batas usia.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait perubahan aturan tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
MK telah memutuskan bahwa calon presiden (capres) atau cawapres dapat berusia di bawah 40 tahun asalkan memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah. Sebelumnya, dalam Peraturan KPU lama, ketentuan usia calon presiden dan cawapres masih menetapkan batas minimal 40 tahun.
"Para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (22/12/2023).
"Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," sebutnya.