David menyampaikan bahwa tujuan dari agenda sidang hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.
Ia menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memanggil semua pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujarnya.
KPU sebelumnya telah menyatakan Gibran lolos sebagai peserta Pilpres mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Pasangan ini pun mendapat nomor urut 2.
Ketetapan tersebut timbul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
Keputusan ini menjadi sorotan dan mendapat kritik karena dianggap sebagai langkah untuk memudahkan Gibran dalam mencapai pertarungan Pemilihan Presiden 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.