Sulastri sebelumnya tak terima dengan keputusan Polda Maluku Utara yang menggugurkannya sebagai calon polwan. Ia mengaku menempati peringkat ketiga berdasarkan pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022. Ia pun berhasil melewati seluruh tahapan seleksi polwan.
Pasca-pengumuman kelulusannya itu, Sulastri pun mulai aktif mengikuti apel di Polda Maluku Utara.
Baca Juga:
Tingkatan Jumlah Polwan Agar Ideal, Polri Butuh Kajian Mendalam
Namun, tiba-tiba dirinya dipanggil oleh pihak SDM dan diberikan penjelasan bahwa ia telah melewati batas umur pada Agustus 2022 lalu. Usia Sulastri dinyatakan sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung pada saat buka pendidikan tanggal 25 Juli 2022.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko menyampaikan permintaan maaf terkait kasus ini. Dia menyebut permasalahan ini disebabkan karena kesalahan input data.
"Atas nama institusi Polri, khususnya Polda Maluku Utara, kami minta maaf," ucap Kapolda melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Jumat (11/11). [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.