Mereka lalu menemukan sebuah kapal yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin, dan Supandi dari perairan Malaysia.
Kemudian, Khoirudin melaporkan temuan itu ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai Togap Sianturi. Lalu, Togap memerintahkan Kasat Polairud, Tuharno, bersama anggotanya yakni John Erwin Sinulingga, Juanda, dan Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Selanjutnya, terdakwa Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno, menyusul menggunakan kapal untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut. Setibanya di lokasi, Tuharno membawa kapal yang telah berisi sabu-sabu menuju Dermaga Polairud Polres Tanjung Balai. Namun di tengah perjalan menuju Dermaga, Tuharno malah memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu ke kapal lain.
Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat 6 kilogram, dan berniat menjualnya. Sabu-sabu itu pun disembunyikan di kolong tempat duduk di salah satu kapal.
Setelah kejadian itu Tuharno menghubungi Wariono. Lalu, disepakati pertemuan di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat menemui Tuharno, terdakwa Wariono ditemani anggotanya, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap.
Baca Juga:
Kepolisian Kulon Progo Bentuk Satuan Tugas Jaga Suasana Damai Selama Kampanye
Mereka bertemu sekitar pukul 17.30 WIB. Tuharno datang dengan kapal patroli. Kemudian, di dalam kapal Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 kilogram kepada Wariono dengan maksud untuk dijual, dan uang hasil penjualannya akan dibagi-bagikan.
Selanjutnya, Wariono membawa sabu sebanyak 6 Kg ke posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Sabu-sabu itu disimpan di semak belukar. Kemudian, Wariono menghubungi seseorang bernama Tele yang saat ini masih buron. Lalu, Tele datang mengambil sabu seberat 1 kilogram dari Wariono.
Kejadian itu disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro. Kemudian pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp 250 juta dari Tele. Setelah itu sekitar pukul 21.45 WIB, Wariono menyuruh Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot yang juga masih buron untuk menjual sabu-sabu seberat 5 Kg.